PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN UMUM PENYELENGGARAAN AUDIT TEKNOLOGI...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANA AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) untuk cakupan Keamanan SPBE dikecualikan untuk Instansi Pusat tertentu. (2) Pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
