Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANA AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Sertifikat kompetensi di bidang Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (4) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Audit TIK. (2) Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat kompetensi di bidang Audit TIK untuk Audit TIK cakupan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE yang diterbitkan oleh lembaga selain Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengakuan dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional. (4) Sertifikat kompetensi di bidang Audit TIK untuk Audit TIK cakupan Keamanan SPBE yang diterbitkan oleh lembaga selain Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Audit TIK sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapat pengakuan dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(5) Persyaratan pengakuan sertifikat kompetensi di bidang Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit meliputi: a. kerangka kompetensi; b. metode pengujian kompetensi; c. persyaratan pemberian sertifikat kompetensi; dan d. persyaratan pemeliharaan sertifikat kompetensi.
