Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan Audit TIK dilakukan paling sedikit dengan tahapan: a. perencanaan audit; b. pelaksanaan audit; dan c. pelaporan audit. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan: a. pedoman umum Audit TIK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. standar, tata cara, dan jangka waktu pelaksanaan Audit TIK. (3) Standar, tata cara, dan jangka waktu pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhadap Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional. (4) Standar, tata cara, dan jangka waktu pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhadap Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
