Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit TIK terhadap aspek TIK lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. audit kepatuhan TIK; b. audit sertifikasi TIK; dan/atau c. audit investigasi TIK. (2) Audit kepatuhan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit TIK untuk menilai pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Audit sertifikasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Audit TIK untuk menilai kesesuaian dalam rangka sertifikasi atau terdapat perubahan TIK yang telah disertifikasi. (4) Audit investigasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Audit TIK sebagai tindak lanjut atas adanya informasi dan/atau laporan publik atas gangguan terhadap TIK yang dilaksanakan tidak dalam rangka penindakan tindak pidana.
