PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh: a. pemilik merek yang berbadan hukum INDONESIA; b. badan usaha INDONESIA yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. badan hukum INDONESIA yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau d. orang INDONESIA atau badan usaha INDONESIA yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
