Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mengajukan permohonan Sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki NIB dan PLG ID. (2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui registrasi pada situs web e-Sertifikasi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi.
(4) Untuk memperoleh PLG ID harus: a. menyetujui pakta integritas; dan b. mengunggah surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi yang telah dipindai; dan c. mengunggah kartu tanda pegawai yang diterbitkan oleh orang, badan hukum, atau badan usaha INDONESIA yang mengajukan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (5) Registrasi untuk memperoleh PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan hanya 1 (satu) kali sebelum mengajukan permohonan Sertifikasi yang pertama kalinya. (6) Registrasi untuk memperoleh PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi. (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), registrasi PLG ID dapat disetujui atau ditolak. (8) Persetujuan atau penolakan registrasi PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan secara daring (online) dalam bentuk surat elektronik.
