Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kewajiban memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang: a. merupakan Barang Bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa:
- CPE dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek, model/tipe yang sama maupun berbeda; dan/atau
- Non-CPE dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit; b. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan keperluan tertentu dalam kepentingan negara, dan/atau penanganan bencana alam yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi, dengan ketentuan:
- tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial;
- wajib memiliki izin stasiun radio (ISR) yang bersifat sementara dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan
- jangka waktu penggunaan paling lama 1 (satu) tahun; c. digunakan untuk keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi;
e. menggunakan standar militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan serta tidak diperjualbelikan untuk umum yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; f. digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik; dan g. digunakan sebagai sarana untuk mengukur Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi. (2) Permohonan untuk mendapatkan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi bagi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan tertentu dalam kepentingan negara, penanganan bencana alam dan/atau uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib mencantumkan informasi alamat lokasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang akan digunakan. (3) Dalam hal setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan huruf c berakhir, Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud tetap akan dipergunakan, maka Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud wajib memiliki Sertifikat. (4) Dalam hal setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan huruf c berakhir, Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud tidak akan dipergunakan, maka Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud wajib: a. direekspor ke negara asal dan dilaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat pemberitahuan ekspor barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b. dilaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dan tidak boleh digunakan kembali untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat dan/atau dirakit di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
