PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib disertifikasi. (2) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan
di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat berlaku efektif wajib disertifikasi ulang oleh pemegang Sertifikat.
