Pasal 50
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal mengajukan surat permohonan Pengujian kepada balai uji disertai Sampel dan dokumen administrasi teknis. (2) Penyerahan Sampel beserta kelengkapan dokumen administrasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal diperlukan bantuan teknis dan/atau kelengkapan uji, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada pemegang Sertifikat. (4) Hasil pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b
berupa Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report.
