Pasal 49
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Evaluasi Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit), berupa pemeriksaan terhadap dokumen data teknis, kesesuaian merek dan Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan pencantuman Label, tanda peringatan dan QR Code; dan/atau b. pemeriksaan fisik Sampel (physical audit), berupa Pengujian Sampel yang dilaksanakan oleh balai uji. (2) Biaya pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3) Dalam hal dilakukan di Balai Uji Dalam Negeri di lingkungan Direktorat Jenderal, pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya.
