PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 42
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan dengan memperhatikan hal sebagai berikut: a. riwayat ketidaksesuaian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi; b. popularitas suatu Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi; c. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produk sejenis; d. menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan Telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia; dan/atau e. adanya laporan pengaduan.
