PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 41
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian berupa Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat dan masih beredar di Pasar. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
