PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 33
BAB 7 — ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG DILARANG
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikecualikan bagi penggunaan untuk kepentingan negara. (2) Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
