PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 32
BAB 7 — ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG DILARANG
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio dan sengaja didesain untuk memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan spektrum frekuensi radio yang berizin, atau yang dapat menimbulkan gangguan fisik, dan/atau elektromagnetik pada penyelenggaraan Telekomunikasi dilarang untuk dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
