PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 18
BAB 3 — LABEL DAN TANDA PERINGATAN
Pemegang Sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code, dan tanda peringatan.
