PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau...
Pasal 17
BAB 3 — LABEL DAN TANDA PERINGATAN
(1) Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2): a. berupa pernyataan bahwa setiap orang dilarang melakukan perubahan pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya; dan b. dibubuhkan pada setiap kemasan/pembungkus Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat. (2) Bentuk tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
