PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Pasal 11
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN
Balai Uji negara asing yang ditangguhkan atau dicabut pengakuannya, dihapus dari daftar Balai Uji negara asing yang diakui oleh Badan Penetap.
