PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Pasal 10
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN
Badan Penetap mencabut pengakuan terhadap Balai Uji negara asing dalam hal: a. akreditasi Balai Uji telah dicabut oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA; b. diidentifikasi bahwa Balai Uji dimaksud tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau c. balai uji tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
