PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Pasal 12
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN
Dalam hal pengakuan terhadap balai uji negara asing ditangguhkan atau dicabut, balai uji tersebut harus menghentikan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
