Pasal 3
BAB 3 — PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM
(1) Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur. (2) Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah mengajukan permohonan Akreditasi Program kepada Kepala Badan. (3) Kepala Badan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah mengenai rencana pelaksanaan Akreditasi Program. (4) Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah menyampaikan kelengkapan data melalui SIAPP. (5) Tim Sekretariat memeriksa dan meneliti kelengkapan data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Jika ditemukan adanya ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Sekretariat memberitahukan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah untuk melengkapi data dimaksud. (7) Jika data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dinyatakan telah lengkap, Tim Sekretariat
menyampaikan data tersebut kepada Tim Asesor untuk dilakukan penelitian dan penilaian. (8) Tim Asesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah untuk memverifikasi dan/atau meminta data tambahan terhadap data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Berdasarkan hasil visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Tim Asesor memberikan laporan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah kepada Tim Akreditasi. (10) Tim Akreditasi melakukan rapat penilaian akhir Akreditasi. (11) Tim Akreditasi menyampaikan laporan hasil penilaian Akreditasi Program kepada Kepala Badan. (12) Kepala Badan MENETAPKAN status Akreditasi Program bagi Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan mempertimbangkan: a. hasil penjaminan mutu dan/atau pemantauan; dan b. evaluasi yang dilaksanakan oleh LAN atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (13) Status Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.
