Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM
(1) Kementerian melalui Balitbang SDM melaksanakan Akreditasi Program. (2) Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan b. Lembaga Pelatihan Nonpemerintah. (3) Lembaga Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. instansi pusat; dan b. instansi daerah. (4) Instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. (5) Instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. (6) Dalam pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balitbang SDM dapat bekerja sama dengan LAN.
