PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS FUNGSIONAL DI...
Pasal 4
BAB 4 — PENILAIAN AKREDITASI PROGRAM
(1) Penilaian Akreditasi Program dilakukan dengan pembobotan berdasarkan atas unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program. (2) Unsur dan subunsur penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikator penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
