Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANA TUGAS
Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi, pejabat administrator atau pejabat pengawas sebagai Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan ketentuan apabila yang berhalangan tersebut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi madya maka Pejabat Pembina Kepegawaian menunjuk seorang Pejabat Pimpinan Tinggi madya lainnya atau seorang Pejabat Pimpinan Tinggi pratama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. Pejabat Pimpinan Tinggi pratama maka Pejabat Pimpinan Tinggi madya yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang Pejabat Pimpinan Tinggi pratama lainnya atau seorang pejabat administrator di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan c. Pejabat administrator atau Pengawas maka Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat administrator atau pengawas lain atau pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
