Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANA TUGAS
(1) Pejabat yang diangkat sebagai Plt. memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt. (2) Pejabat yang diangkat sebagai Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
(3) Kewenangan Plt. antara lain meliputi: a. MENETAPKAN sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; b. MENETAPKAN kenaikan gaji berkala; c. MENETAPKAN cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); d. MENETAPKAN surat penugasan pegawai; e. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan f. memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja. (4) Kewenangan selain dimaksud sebagaimana pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
