Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANA TUGAS
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi, pejabat administratoratau pejabat pengawas hanya dapat diangkat sebagai Plt. Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang tingkatannya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerja masing- masing. (2) Pejabat pelaksanaatau Jabatan Fungsional hanya dapat diangkat sebagai Plt. jabatan pengawas. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang diangkat sebagai Plt.: a. tidak dilantik dan diambil sumpah jabatan; dan b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas. (4) Pengangkatan sebagai Plt. ditetapkan dengan surat perintah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
