PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal terdapat pejabat eselon V yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara, PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau Jabatan Fungsional dapat diperintahkan sebagai Plt. atau Plh. (2) Tunjangan kinerja Plt. pejabat eselon V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf b berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e.
