Pasal 16
BAB 5 — TUNJANGAN
(1) Pejabat yang diangkat sebagai Plt. atau Plh. tidak mendapat tunjangan jabatan struktural dalam kedudukannya sebagai Plt. atau Plh. (2) Pejabat yang diangkat sebagai Plt. diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt. (3) Pejabat yang diangkat sebagai Plh. tidak mendapat tunjangan kinerja dalam kedudukannya sebagai Plh. (4) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat yang merangkap Plt. setingkat dengan jabatan definitifnya, menerima tunjangan kinerja jabatan definitifnya ditambah 20% (dua puluh perseratus) dari tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya; b. pejabat yang merangkap Plt. jabatan satu tingkat di atas jabatan definitifnya, menerima tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima tunjangan kinerja dalam jabatan definitifnya; c. pelaksana yang merangkap sebagai Plt.jabatan pengawas menerima tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima tunjangan kinerja dalamjabatan pelaksana definitifnya; d. Pejabat Fungsional yang merangkap sebagai
Plt.jabatan pengawas menerima tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya jika tunjangan kinerja fungsional definitifnya lebih kecil dari tunjangan kinerja jabatan pengawas; dan e. Pejabat Fungsional yang merangkap sebagai Plt.jabatan pengawas jika tunjangan kinerja Jabatan Fungsionalnya lebih besar, menerima tunjangan kinerja fungsional ditambah 20% (dua puluh perseratus) dari tunjangan kinerja dalam jabatan sebagai Plt. pada jabatan yang dirangkapnya. (5) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya. (6) Plt. dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4).
