PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
