PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 26
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
Untuk metode perhitungan persentase jumlah jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna secara acak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, ukuran sampel paling sedikit 20 (dua puluh) panggilan dan jangka waktu paling banyak antara 2 (dua) pengujian adalah 2 (dua) menit.
