PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 27
BAB 4 — KINERJA JARINGAN
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) tidak boleh > 6% (lebih dari enam persen). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilanyang tidak berhasil x 100% Panggilan yang dicoba
