PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 25
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
Penghitungan persentase jumlah jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) detik sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf b dapat dilakukan melalui pengujian panggilan secara acak atau pengamatan layanan yang dilakukan pada jam sibuk yang berurutan pada saat tertentu.
