PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Pasal 13
BAB 7 — PENGUMUMAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN
Dalam hal terdapat perubahan pada Balai Uji yang memerlukan proses evaluasi ulang oleh Badan Penetap, penetapan kepada balai uji dapat ditangguhkan sampai dengan diselesaikannya proses evaluasi ulang dimaksud.
