PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Pasal 12
BAB 7 — PENGUMUMAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN
Balai uji yang ditangguhkan atau dicabut penetapannya, dihapus dari daftar balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
