PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Pasal 11
BAB 7 — PENGUMUMAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN
Badan Penetap dapat menangguhkan atau mencabut penetapan terhadap Balai Uji dalam hal: a. akreditasi balai uji telah dicabut oleh KAN; b. ditemukenali bahwa balai uji tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau c. balai uji tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
