PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
Pasal 14
BAB 7 — PENGUMUMAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN
Dalam hal penetapan terhadap Balai Uji ditangguhkan atau dicabut oleh Badan Penetap, Badan Penetap Balai Uji wajib menghentikan pengumuman.
