Pasal 8
BAB 5 — TIM AKREDITASI PROGRAM
(1) Tim Asesor ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim Asesor terdiri atas Pegawai ASN dan/atau non Pegawai ASN yang memiliki Kompetensi dalam menilai unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program.
(3) Anggota Tim Asesor berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (4) Tim Asesor dapat melibatkan unsur dari: a. Kementerian; b. LAN; dan/atau c. ahli independen. (5) Tim Asesor melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mengumpulkan data; b. meneliti dan melakukan verifikasi data Akreditasi Program disesuaikan dengan unsur, subunsur, dan indikator sesuai dengan unsur penilaian Akreditasi Program; c. memberikan catatan kekurangan data Akreditasi Program; d. melakukan pembimbingan (coaching) terkait penilaian kelayakan yang dilakukan selama proses Akreditasi Program; e. menilai data Akreditasi Program; f. menyusun laporan hasil penilaian Akreditasi Program; dan g. menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Tim Sekretariat.
