PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG...
Pasal 9
BAB 5 — TIM AKREDITASI PROGRAM
(1) Tim Sekretariat ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim Sekretariat melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. memberikan bantuan administratif untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan Akreditasi Program; b. menyediakan berbagai data dan/atau informasi, untuk kebutuhan pelaksanaan Akreditasi Program, penanganan keberatan dan tindak lanjut Akreditasi Program; dan c. menyiapkan laporan Akreditasi Program.
