Pasal 7
BAB 5 — TIM AKREDITASI PROGRAM
(1) Tim Penilai Akhir ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Anggota Tim Penilai Akhir terdiri atas Pegawai ASN dan/atau non Pegawai ASN yang memiliki Kompetensi untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam Akreditasi Program. (3) Susunan Tim Penilai Akhir terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat paling rendah oleh pejabat administrator Balitbang SDM. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dijabat paling rendah oleh: a. pejabat administrator Balitbang SDM; atau b. pejabat fungsional ahli madya. (6) Tim Penilai Akhir berjumlah ganjil dan paling banyak 5 (lima) orang. (7) Tim Penilai Akhir melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. memberikan arahan kepada Tim Asesor dalam melakukan penilaian kelayakan; b. melakukan pembimbingan (coaching) terkait penilaian kelayakan yang dilakukan selama proses Akreditasi Program; c. melakukan rapat penilaian akhir; dan d. menyampaikan laporan penilaian akhir kepada Kepala Badan.
