PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK, TIPE, NOMENKLATUR, DAN PENGGABUNGAN URUSAN
Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi dan dinas kabupaten/kota sendiri, maka harus digabung dengan urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
