PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas Komunikasi dan InformatikaProvinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Dinas Komunikasi dan InformatikaProvinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Dinas Komunikasi dan InformatikaProvinsi tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.
