PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN...
Pasal 7
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Persentase penyelesaian keluhan umum Pelanggan dalam periode 1 (satu) bulan adalah ≥95% dari total keluhan yang diterima. (2) Perhitungan persentase penyelesaian keluhan umum Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : Jumlah keluhan umum yang dapat diselesaikan dalam 1 (satu) bulan X 100% Jumlah Total keluhan Umum yang diterima dalam 1 (satu) bulan
