PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN...
Pasal 6
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Persentase keluhan umum Pelanggan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan adalah ≤5% dari total keluhan Pelanggan yang diterima. (2) Perhitungan persentase penyelesaian keluhan umum Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : Jumlah keluhan umum pelanggan dalam 1 (satu) bulan X 100 % Jumlah Total Pelanggan www.djpp.kemenkumham.go.id
