PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN...
Pasal 18
BAB 5 — PELAPORAN
BRTI harus mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan Penyelenggara Jasa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
