PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kominfo-04-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN...
Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai dengan pernyataan bahwa laporan yang dibuat www.djpp.kemenkumham.go.id
adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas materai cukup.
