Pasal 9
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI
Dalam menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berhak: a. mendapatkan pelayanan perizinan Jasa Telekomunikasi; b. mendapatkan pelayanan permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menggunakan teknologi pilihannya untuk menyelenggarakan layanan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menerima pembayaran dari Pelanggan atas penyediaan layanan Jasa Telekomunikasi yang diselenggarakannya; e. mengajukan pengaduan dan penyelesaian kepada Badan Regulasi TeIekomunikasi INDONESIA dalam hal terjadi perselisihan antar penyelenggara Telekomunikasi terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; f. mendapatkan jaminan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sepanjang dinyatakan rahasia oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
