Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam menyelenggarakan layanan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menggunakan Jaringan Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. (2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk dapat menggunakan dan/atau menyewa Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan spesifikasi dan/atau kapasitas Jaringan Telekomunikasi yang dibutuhkan dengan memenuhi syarat-syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. (3) Dalam penggunaan Jaringan Telekomunikasi untuk Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang menyewakan kembali Jaringan Telekomunikasi dimaksud tanpa memperoleh izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
