PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan Ketersambungan dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. (2) Ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk penyewaan oleh
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (3) Ketersambungan perangkat milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Jaringan Telekomunikasi dilaksanakan secara transparan dan tidak diskriminatif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketersambungan diatur dalam Peraturan Menteri.
