PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENYELENGGARAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Untuk penyelenggaraan layanan yang terhubung dengan internet di luar wilayah INDONESIA, penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (ISP) wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (2) Kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet (ISP) dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. mandiri; dan/atau b. kelompok secara bersama-sama.
