Pasal 8
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib: a. memulai penyelenggaraan layanan Jasa Telekomunikasi secara komersial paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak Izin Penyelenggaraan berlaku efektif; b. menjamin terselenggaranya layanan Telekomunikasi sesuai dengan Izin Penyelenggaraan; c. memenuhi Komitmen Layanan; d. menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi; e. mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia; f. mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh Hak Labuh (Landing Right) Satelit dalam hal menggunakan satelit yang menggunakan filing satelit yang didaftarkan atas nama administrasi telekomunikasi negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta
Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis; m. menyediakan kontak layanan informasi yang memiliki fasilitas untuk melayani pengaduan dan pertanyaan dari Pelanggan yang paling sedikit berupa layanan telepon dan surat elektronik; n. memprioritaskan pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting kepada masyarakat terkait dengan kepentingan negara; o. memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. memenuhi standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi; q. mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan; r. memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan; s. mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan t. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Komitmen Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Komitmen Layanan untuk tiap tahun dan diakumulasi untuk 5 (lima) tahun. (3) Pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k untuk Penyelenggara Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) dilakukan melalui Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan teleponi dasar.
