PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Penyelenggaraan Jasa Multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Layanan Akses Internet (ISP); b. Layanan Gerbang Akses Internet (NAP); c. Layanan Sistem Komunikasi Data; dan/atau
d. Layanan IPTV.
